MEDAN, KabarMedan.com | Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menyatakan, perbuatan bejat seorang pria berinisial Z (47) di Tanjung Balai yang menghamili anak kandungnya terbongkar setelah korban melahirkan anak perempuan di sebuah klinik.
Dijelaskannya, korban berbadan gemuk sehingga keluarga tidak ada yang mengetahui bahwa korban sedang hamil. Kemudian pada tanggal Jumat (5/3/2021), korban melahirkannya di sebuah klinik. Pada saat itu lah keluarga membujuk korban untuk memberitahu siapa pelakunya.
“Korban akhirnya mengakui bahwa pelakunya adalah merupakan ayah kandungnya. Korban langsung mengatakan pada ibunya,” katanya, Sabtu (13/3/2021).
Dijelaskannya, korban adalah anak ke 5 dari 9 bersaudara. Perbuatan pelaku dilakukan di dalam rumahnya sekitar bulan Juli 2020. Dikatakannya, saat itu pelaku minum jamu gali-gali kemudian timbul hasratnya namun ditolak oleh istrinya.
“Pelaku kemudian pindah ke tempat korban tidur. Saat korban terbangun, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak,” katanya.
Dijelaskannya, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan Z berkali-kali hingga korban hamil dan saat ini telah melahirkan seorang anak perempuan. “Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai,” katanya.
Dikatakannya, perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban S (47) yang kemudian melaporkannya ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021. Berdasarkan laporan itu tim kemudian melakukan penyelidikan.
Tak sampai 24 jam, personel Tekab Polres Tanjung Balai menangkap Z di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku ditahan. Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak,” katanya. [KM-05]