Kejaksaan Negeri Terima SPDP Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kasus pembunuhan hakim PN Medan
Jamaludin.

SPDP tersebut atas nama tiga tersangka, yaitu Zuraidah Hanum (41) yang merupakan istri korban, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).

“SPDP kita terima pada Jumat (10/1/2020),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dwi Setyo SH MH melalui Kasi Intel Kejari Medan M. Yusuf, Senin (13/1/2020).

Setelah SPDP diterima, Kejaksaan akan berkordinasi dengan penyidik untuk menggelar rekontruksi pembunuhan tersebut.

Baca Juga:  Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Sarang Narkoba Desa Kota Pari

“Hari ini tim bersama antara Polrestabes Medan dan Kejari Medan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.

Jika persyaratan perkara itu dinilai lengkap dan layak maka pihaknya akan segera melimpahkannnya ke persidangan.

“Ada prosedur dalam penanganan setiap perkara. Kita pasti kordinasi dengan penyidik agar segera pelimpahan ke persidangan,” jelasnya.

Diberitakan, hakim PN Medan Jamaluddin ditemukan tewas di area kebun sawit di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang akhir November 2019.

Baca Juga:  Persiapan Matang, Eko Purjianto Optimis PSMS Raih Tiga Poin di Palembang

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap kasus itu. Dalam pengungkapan itu, istri pelaku yang diduga menjadi otak pembunuhan ditangkap bersama dua orang lainnya.

Ketiga tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka pun terancam dengan hukuman pidana mati. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here