DELI SERDANG, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri Deli Serdang lakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan perawatan kendaraan bermotor dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang Tahun Anggaran 2018/2019.
Ketiga tersangka itu adalah, Indrawansyah Putra Harahap selaku PPTK Kendaraan Bermotor Dinas, Jamil Lubis selaku pemilik CV Marguna, dan Rini Tutut Ariningrum selaku bendahara pengeluaran di Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2018/2019.
“Penahana terhadap ketiga tersangka setelah adanya dugaan korupsi sebesar Rp1 Miliar. Dalam kegiatan perawatan berkala kendaraan dinas itu dianggarkan Rp6 Miliar lebih,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang Syahron Hasibuan, Jum’at (28/1/2022).
Ketiganya diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Syharon mengatakan, ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan di LP Kelas II Lubuk Pakam dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Medan. [KM-06]














