SAMOSIR, KabarMedan.com | Tersangka proyek Aplikasi Pengadaan Sistem Infromasi Kependudukan (Simadu) berinisial MTL ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir. Diketahui, MTL diduga berperan sebagai rekanan dari CV Netpackage.
Kasi Intel Kejari Samsosir, Tulus Tampubolon mengatakan MTL ditahan di Lapas Kelas III Pangururan. Penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri. MTL juga disebut belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp
“Setelah penetapan tersangka terhadap MTL, kita melakukan penahanan dengan unsur subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan bukti dan mengulangi tindak pidana,” ujar Tulus pada Jum’at (3/12/2021).
MTL dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, di sisi lain Kuasa Hukum MTL, Martua Henri Siallagan mengatakan penahanan terhadap kliennya bersifat kriminalisasi. Ia membantah unsur subjektif dari penahanan yang dilakukan dengan alasan kliennya sangat kooperatif.
“Kalau penahanan, kenapa klien kami tidak ditahan saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021 lalu dan baru ditahan 1 Desember? Alasan takut melarikan diri padahal kami sangat kooperatif,” ujarnya.
Atas penahanan tersebut, Martua menyebut pihaknya berencana melakukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Samosir. [KM-06]














