MEDAN, KabarMedan.com | Penyidik Kejati Sumut menahan AH (45) dan DCN (38) dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Tersangka DCN merupakan Direktur PT Harawana Konsultan. Sementara AH merupakan Direktur PT Mitra Agung Indonesia.
“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan PCN runway, taxiway, apron dengan AC hotmix. Kerugian negara yang timbul dari perbuatan mereka sebesar Rp 14.755.476.788,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Selasa (8/10/2019).
Dia mengatakan, Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan ke rutan Tanjung Gusta Medan,” ujarnya.
Kedua tersangka tersebut melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan dari UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHPidana.
Anggaran proyek tersebut bersumber dari APBN tahun 2016 sebesar Rp27 miliar. Dana itu sudah dibayarkan Rp19.847.973.127 kepada para tersangka. Dana tersebut merupakan pembayaran termin ke empat atau 80 persen pengerjaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Dari hasil pemeriksaan fisik dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara Rp14.755.476.788,- [KM-03]














