MEDAN, KabarMedan.com | Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan wanita berinisial M (52), terpidana perkara pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak. M selama ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
M yang sebelumnya menjabat sebagai Manager SPBU PT TPS Jl DI Panjaitan Pematangsiantar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana yang mengakibatkan kerugian senilai Rp7.326.660.000.
“Tim tangkap buron mengamankan terpidana berinisial M yang diputuskan bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak,” ujar Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, Jum’at (21/1/2022).
Sebelumnya, kata Yos A Tarigan, Meliani diputus pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Meliani tidak menerima dan berupaya mengajukan banding. Pada tingkat banding, Hakim menyetujui dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap pidana.
M diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Denai Gang Astara, Kecamatan Medan Amplas setelah dilakukannya pemantauan oleh petugas selama satu minggu. Pada masa melarikan dirinya, M disebut telah berpindah-pindah tempat antara Riau dan Medan. [KM-06]














