Kejatisu Eksekusi Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta

MEDAN, KabarMedan.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengeksekusi Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta.

Politikus Partai Demokrat yang tersangkut kasus penipuan Rp15,3 miliar ini, telah divonis 3 tahun penjara.

“Putusan pengadilan sudah dilakukan JPU dan mengeksekusi terpidana perkara penipuan Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta, pada Jumat 10 Oktober 2019,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (14/10/2019).

Hukuman yang dijalani Ramadhan Pohan merupakan putusan majelis hakim Mahkamah Agung, yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

PutusanĀ itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Di Pengadilan Negeri (PN) Medan Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan ?Rp15,3 miliar terhadap korban Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Perkara penipuan terjadi menjelang Pilkada serentak pada 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uan Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan maju sebagai calon Wali Kota Medan 2015-2020. [KM-03]