MEDAN, KabarMedan.com | PT Jasa Raharja Cabang Sumut memberikan bantuan kepada enam dari tujuh korban tewas dalam kecelakaan Bus KUPJ dengan mobil Toyota Avanza yang terjadi pada Rabu (10/8/2016).
Masing-masing korban mendapat santunan sebesar Rp25 juta. Sementara, satu korban meninggal dunia hanya mendapatkan santunan biaya pemakaman. Hal ini dikarenakan korban tidak memiliki ahli waris.
Santunan diberikan langsung oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut, Harwan Muldidarmawan, Kamis (11/8/2016) di Aula Polres Batubara.
Pemberian santunan itu turut disaksikan Kapolres Batubara yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Batubara Kompol M. Silaen, dan Kasat lantas Polres Batubara AKP N Manurung.
“Santunan yang diberikan bukan sebagai pengganti hilangnya nyawa para korban, melainkan untuk meringankan beban yang dialami para keluarga korban. Ini sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964 dan saya berharap keluarga korban yang ditinggalkan dapat tabah dalam menghadapi cobaan ini,” kata Harwan Muldidarmawan, Jumat (12/8/2016) di Medan.
Harwan menyampaikan, sesuai ketentuan ayat 1 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 ditetapkan bahwa yang berhak mendapat santunan adalah dalam hal korban meninggal dunia.
Baca Halaman Selanjutnya