Adapun santunan meninggal dunia dibayarkan langsung kepada ahli waris korban yang sah, yaitu janda atau dudanya yang sah. Apabila tidak ada janda/dudanya,maka santunan diberikan kepada anak-anaknya yang sah. Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak anaknya yang sah kepada orang tuanya yang sah.
“Dalam hal korban meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris yang sah, kepada yang menyelenggarakan penguburannya dibayarkan bantuan biaya penguburan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Harwan juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama Polres Batubara dengan Jasa Raharja yang dengan cepat merespon dan tanggap. Sehingga seluruh korban kecelakaan dengan cepat menerima santunan Jasa Raharja.
“Ke depan kerjasama dan sinergi ini dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan, sehingga seluruh masyarakat yang menjadi korban kecelakaan mendapat santunan sesuai ketentuan perundang undangan,” tukasnya.
Harwan juga mengimbau kepada masyarakat untuk peduli terhadap kecelakaan yang terjadi, dengan ikut aktif melaporkan dan membantu evakuasi korban untuk dapat ditangani secara medis dengan memadai dan baik. [KM-03]