Kepala Dinas dan Tiga ASN di Sumut Selewengkan Anggaran Proyek Jalan Hingga Miliaran Rupiah

Ilustrasi: Tangan di Borgol sambil memegang uang dugaan korupsi. Foto: Istimewa

MEDAN, KabarMedan.com | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat.

Bukan satu-satunya, HMA Effendy Pohan bersama dengan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemeliharaan rutin jalan pada satuan kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi UPT Jalan dan Jembatan Binjai, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

“Kami tetapkan sebagai tersangka yang kesemuanya adalah ASN dari UPTJJ Binjai dan Dinas BMBK Provinsi Sumatera Utara. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, lihat perkembangan dari penyidikan nantinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap, Kamis (22/7/2021)

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara, HMA Effendy Pohan terlebih dahulu menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga saat proyek tersebut berlangsung. Bersama dengan D selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Binjai, AN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan RS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPTJJ Binjai, Effendy Pohan menyelewengkan uang negara sebanyak 1,9 miliar rupiah.

“Tim penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan memeriksa sekitar 30 orang saksi, mengumpulkan bukti-bukti dokumen terkait pelaksanaan kegiatan. Kita juga telah lakukan pemeriksaan ke lapangan dengan melibatkan tim ahli dan berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Sumatera Utara,” ujar Muttaqin.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Dalam pelaksanaan anggaran untuk pemeliharaan jalan, kata Muttaqin, ditemukan beberapa penyimpangan yakni manipulasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan, pelaksanaan pekerjaan fiktif, hingga pengurangan volume pekerjaan hingga 80 persen.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. [KM-06]