MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 191 narapidana dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Karo, pasca kerusuhan disertai kerusakan dan pembakaran di tempat tersebut.
Mereka dipindahkan ke 4 rutan dan lapas yang ada di Sumut. Sementara, 218 narapidana dititipkan di rumah tahanan polisi di Polsek dan Polres.
“Ke-191 warga binaan dipindahkan dari Rutan Kabanjahe mulai pukul 21.00 wib hingga dinihari tadi dengan pengawalan ketat TNI dan Polri,” kata Kasubdit Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, Kamis (13/2/2020).
Ia mengatakan, ke-191 narapidana yang dipindahkan, yaitu 20 orang ditempatkan di Rutan/Lapas Tanjung Gusta, 34 orang di Rutan Sidikalang, 76 orang di Lapas Langkat, dan 61 orang di Lapas Binjai.
Sedangkan 218 narapidana lainnya ditempatkan di rumah tahanan polisi di Polsek-polsek serta Polres.
“Ada 1 orang yang diopname di RSUD Kabanjahe karena sakit,” ungkapnya.
Rutan Klas II B Kabanjahe dihuni oleh 410 warga binaan yang terdiri dari 380 orang pria dan 30 wanita.
Akibat kerusuhan disertai perusakan dan pembakaran itu, mengakibatkan dapur, ruang perkantoran, ruang kunjungan, blok wanita, masjid dan gereja rusak parah.
“Saat ini di Lapas kelas II Kabanjahe sedang dilaksanakan Pembersihan,” jelasnya. [KM-05]














