MEDAN, KabarMedan.com | Robinsar Nainggolan harus menangis di pengadilan menyesali perbuatan melukai ibu kandungnya sendiri dengan senjata tajam lantaran kesal tidak diberi uang jajan.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan tersebut turut menghadirkan korban. Sianipar sambil menangis menjelaskan di hadapan majelis hakim bagaimana sang anak menganiayanya.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Robinsar terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Atas hal tersebut, Robinsar dituntut hukuman penjara selama dua tahun dan dikurangi dengan masa selama terdakwa dalam tahanan.
“Hal yang meringankan terdakwa, bersikap sopan selama persidangan,” tutur Jaksa Penuntut Umum pada Jum’at (17/9/2021).
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga minggu depan. Rencananya agenda vonis mengenai hukuman yang akan diterima oleh Robinsar akan dilaksanakan pada waktu tersebut. [KM-06]