MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria tega menikam perut sang istri dengan menggunakan gunting dikarenakan terus menerus minta untuk diceraikan. Pelaku kini diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku berinisial AS (45) tersebut merupakan seorang warga Desa Kuta Pinang, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara lokasi kejadian pelaku menikam sang istri berinisial S (30) berlokasi di Kota Tebingtinggi.
Iptu Agus Sugiharso selaku Humas Polres Tebingtinggi menyampaikan bahwa pelaku sudah ditangkap dan diproses oleh petugas.
“Tersangka AS dikenakan pada Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucapnya, Senin (27/9/2021).
Agus Suharso menyebut tersangka melakukan penaniayaan dengan menusukkan gunting ke perut korban di bagian sebelah kanan. Kemudian, korban langsung dibawa ke rumah sakit dan pihak keluarga melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib.
“Dari pernyataan yang disampaikan pelaku, motifnya adalah karena ia emosi melihat tingkah sang istri yang selalu meminta cerai,” Iptu Agus. [KM-102]