Kesekian Kalinya! Kanit dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kembali Mangkir Jadi Saksi

Gedung Pengadilan Negeri Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Kuasa Hukum dari dua terdakwa anggota Kepolisian Tim II Unit I di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Rusdi mengaku kecewa dengan Kanit dan Kasat Polrestabes Medan yang kembali tidak berhadir sebagai saksi dalam persidangan.

Rusdi mengatakan, mangkirnya Kanit I Satres Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora dan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Oloan Siahaan merugikan posisi kliennya.

“Jaksa Penuntut Umum lagi-lagi tidak bisa menghadirkan saksi. Sangat mengecewakan penegak hukum tidak mementingkan hal-hal ini dengan berbagai alasan klasik. Pekan lalu kami juga telah menyatakan keberatan dengan ketidakhadiran saksi. Padahal keterangan atasan mereka dapat merubah status hukum keduanya (terdakwa),” ujarnya, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Rusdi mengatakan kliennya, Matredy Naibaho dan Rikardo Siahaan, hanya menjalankan tugas dari atasan bahkan dibekali dengan surat tugas.

Kasus tersebut diketahui bermula saat tiga terdakwa ditangkap kepemilikan narkoba. Mereka ditangkap oleh Pengamanan Internal Mabes Polri di salah satu tempat hiburan. Dari tangan terdakwa Matredy Naibaho, petugas menemukan barang bukti berupa 2,93 gram ganja, sabu seberat 0,07 gram dan satu butir pil.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Sedangkan dari terdakwa Rikardo Siahaan, petugas menyita barang bukti beupa pil ekstasi seberat 0,31 gram. Terdakwa Toto Hartanto ditangkap dengan barang bukti 3,50 gram sabu. [KM-06]