SERGAI,KabarMedan.com | Komisi B DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Kota Pari Dusun II Paluh Badak Kecamatan Pantai Cermin, terkait usaha ternak Babi dan ternak ayam baru milik Kok Kheng yang meresahkan masyarakat setempat.
Hal itu ditegaskan anggota Komisi B, M.Y Basrun (Golkar) didampingi Delphin Barus (PDI-P) dan Rahmat Cukup (Gerindra) saat menerima perwakilan Aksi Masyarakat Bersatu Desa Kota Pari di ruang Komisi B usai melakukan aksi unjuk rasa di gerbag DPRD Sergai, Senin (03/09/2018) terkait dengan usaha ternak ayam yang meresahkan tersebut.
Disampaikan Basyrun pihaknya akan melakukan penelusuran secara konkrit terhadap persoalan tersebut, dengan melakukan konsolidasi dan koordinasi kepada Pemkab Sergai. Dan dalam hal ini OPD terkait, Dinas Ketapang, Dinas Lingkungan Hidup, Perizinan dan Dinas Pol-PP nantinya akan diikutsertakan dalam peninjauan ke lokasi ternak milik Kok Kheng.
Olehkarenanya selama permasalahan tersebut masih dalam proses, Basyrun meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga stabilitas keamanan dan tidak berbuat anarkis.
“Kami akan telusuri permasalahan ini secara konkrit dengan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, yang pada akhirnya kami akan turun bersama instansi terkait untuk menemui bapak-bapaj dan melihat lokasi”, kata Basyrun.
“Kami berjanji, akan kami selesaikan sesegera mungkin, dan kepada masyarakat mari kita jaga stabilitas keamanan, karena kami masih melakukan konsolidasi, kami berharap semuanya dapat menjaga kemanan”, timpalnya.
Dikesempatan yang sama Kepala Bidang Peternakan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan Sergai, Andarias Ginting memaparkan status ternak jika ternak yang bersangkutan komersil maka harus memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup.
Dinas Ketahanan Pangan dalam hal ini tidak bisa memberikan keputusan tetapi hanya memberikan masukan saja agar dilakukan peninjauan kembali terhadap ternak yang meresahkan masyarakat tersebut dengan melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah lainnya yang terkait persoalan tersebut.
“Jika memang nantinya didapati usaha ternak yang dilakukan oleh pengusaha tidak sesuai dengan syaratnya, maka Dinas Ketapang akan meninjau ulang rekomendasi pendirian ternak yang dilakukan oleh pengusaha tersebut”, bilang Kabid PKH.
Terkait dengan ternak babi, Andrias Ginting mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin kepada pengusaha tersebut, kalau ternak ayam Ia tak menampiknya.
“Kalau ternak babi kita tidak pernah mengeluarkan rekomendasi karena RTL Perda maka kami tidak berani. Kalau kandang ayam, pernah.., tapi akan ditinjau ulang jika nantinya tidak memenuhi syarat”, tandasnya.
Sebelumnya Ketua Aksi Masyarakat Bersatu, Rusmin menyampaikan keresahan masyarakat soal ternak ini sudah lama bahkan puluhan tahun, mulai dari ternak ayam, ternak babi, pupuk kompos dan tambak udang dimana bau limbahnya meski mengganggu masyarakat namun belum dipersoalkan.
Tapi Kok Kheng makin menjadi-jadi, membuat ternak ayam baru dengan mendirikan kandang 7 meter dari Musholla sehingga mengganggu ketenangan masyarakat karena baunya yang luar biasa dan tidak dapat diterima lagi.
Oleh sebab itu Dia bersama Seratusan masyarakat Dusun II Paluh Badak Desa Kota Pari melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD Sergai, agar keluhan mereka selama ini bisa ditanggapi oleh Wakil Rakyat tersebut.
“Pada intinya kami tidak melarang orang berusaha, tapi harus juga dipatuhi hal lainnya demi ketentraman masyarakat, tapi ini sudah tak dapat ditahan lagi, Dia sudab memandang kami lagi, maka dari itu harapan kami supaya DPRD menyampaikan kepada Bupati agar pengusaha itu ditegur, dan dibongkar kandangnya”, pungkas Rusmin.[KM-04]














