MEDAN, KabarMedan.com | Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta pihak kepolisian segela melakukan penahanan terhadap 8 tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Taufan Damanik mendesak kepolisian mengenai langkah ke depan mengenai tindakan terhadap 8 tersangka.
Ia mengingatkan agar jangan sampai langkah-langkah dari Polda Sumatera Utara malah menimbulkan ketidakpercayaan dari publik.
“Penjelasan polisi ada alasan teknis hukum yang segera diselesaikan, dan setelah itu tersangka akan ditahan,” ujarnya, dilansir dari Suara.com – jaringan KabarMedan.com pada Senin (4/4/2022).
Ia juga mengatakan, beberapa waktu lalu petugas dari Polda Sumut sempat datang ke Komnas HAM untuk berkoordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi atas kasus tersebut.
Awalnya, Taufan mengaku terkejut dengan belum ditahannya para tersangka. Namun setelah menerima penjelasan yang dilontarkan oleh pihak Polda Sumut, ia menyebut Komnas HAM memahami situasi yang ada.
“Awalnya kami juga kaget kenapa tidak ditahan. Sebab, ini peristiwa yang sangat serius pelanggarannya,” imbuh Taufan.
Tindakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin bersama dengan tersangka lainnya sangat bertentangan dengan aspek HAM. Atas hal tersebut, ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak dapat dibiarkan.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan delapan orang yakni HS, JS, IS, TS, RG, SP, DP dan HG telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 21 Maret 2022 lalu.
Saat ini, penyidik disebutnya masih terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan perbudakan dan penyiksaan bermodus rehabilitasi narkoba di kerangkeng milik Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Sementara itu, Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Terbit Rencana Perangin Angin di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (1/4/2022). Terbit dicecar dengan 52 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berjalan sekitar 10 jam.
“Belum ditetapkan sebagai tersangka. Semua tergantung penyidikan. Penyidik masih terus bekerja keras menuntaskan kasus tersebut,” tutur Hadi. [KM-06]














