Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

Foto: Istimewa

JAKARTA, KabarMedan.com | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak tuntutan hukuman mati yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap Herry Wirawan selaku terdakwa pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati anak didiknya sendiri.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM.

“Komnas HAM menolak apapun bentuk hukuman mati, kepada apapun bentuk kejahatannya termasuk pada kasus ini,” ujarnya, Kamis (13/1/2022).

Untuk hukuman paling berat terhadap kasus tersebut, Beka mengatakan Komnas HAM lebih menyarankan kurungan penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan pihaknya tidak setuju dengan hukuman kebiri yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum sebagai hukuman tambahan.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Itu tidak manusiawi,” tuturnya.

Meskipun begitu, ia berharap Herry Wirawan tetap diberikan hukuman seberat-beratnya atas kasus amoral tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022) lalu mengatakan Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati hingga korban hamil dan melahirkan.

Ia kemudian dituntut dengan hukuman mati serta hukuman tambahan yakni hukuman kebiri kimia serta denda senilai Rp 500 Juta subsider satu tahun penjara.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Diketahui, Herry telah memperkosa 13 orang anak didiknya terhitung dari tahun 2016 hingga 2021. Ia dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan Ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Herry Wirawan sebagai guru sekaligus pemimpin Yayasan melakukan perbuatannya di berbagai tempat yakni di Gedung Yasasan KS, Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Hotel A, Hotel PP, Hotel N, Hotel BB, Hotel R dan Apartemen TS Bandung. [KM-06]