Korupsi Pengadaan Lahan, Wakil Bupati Nias Selatan Divonis Dua Tahun Penjara

NIAS SELATAN, KabarMedan.com | Wakil Bupati Nias Selatan, Hukuasa Ndruru, dijatuhi hukuman dua tahun penjara, karena terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) yang merugikan negara Rp9,9 miliar.

Terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Hukuasa Nduru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata majelis hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun SH, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/8/2015).

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

Majelis hakim juga memerintahkan agar Hukuasa ditahan. Selain itu, Hukuasa juga didenda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Namun, terdakwa tidak diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara, karena telah diganti terpidana Firman Adil Dachi, sebagai pemilik lahan.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar SH, yang meminta agar Hukuasa Ndruru dijatuhi hukuman lima tahun penjara.  Tuntutan dendanya pun lebih besar, yaitu Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menyikapi putusan majelis hakim, penasihat  terdakwa menyatakan mereka masih pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

Dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nias Selatan, Hukuasa tidak sendirian. Sebelumnya, Sekda Pemkab Nias Selatan Feriaman Sarumaha, dan pemilik tanah Firman Adil Dachi yang juga adik kandung Bupati Nisel Idealisman Dachi, serta Kepala Sub Bidang Pendataan dan Keperawatan BPKKD Nisel Yokie Adi sudah lebih dulu diadili. Di antara semua terdakwa, hanya Yokie Adi yang divonis tidak bersalah. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.