JAKARTA, KabarMedan.com | KPK menetapkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, kepada awak media, Rabu malam (16/10/2019).
Eldin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, dan Kepala Bagian Protokoler Pemko Medan Syamsul Fitri Siregar.
Eldin dan Syamsul di duga menerima suap hingga Rp350 juta dari Isa.
Eldin bersama Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, Isa dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [KM-03]














