KPU Sergai Gelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIAKBA kepada Netizen dan Eks Penyelenggara Pilkada 2020

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum Serdang Bedagai (KPU) Sergai menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Aula Pantai Woong Rame Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Sabtu (05/11/2022) .

Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya didampingi anggota komisioner, Ardiansyah Hasibuan, Bayu Afrianto dan Fuad Hasan Lubis, yang digelar dalam dua sesi, diawali untuk Netizen Kabupaten Serdang Bedagai dan Eks Penyelenggara Piilkada 2020.

Erdian Wirajaya dalam sambutannya mengatakan, rekrutmen badan adhoc, dimulai dari perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tanggal 14 November sampai 4 Desember 2022 yang dilanjutkan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada Desember hingga Januari.

Ia mengungkapkan, perekrutan badan adhoc pada Pemilu kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana proses perekrutan dilakukan melalui digitalisasi, dengan aplikasi SIAKBA yang dilahirkan KPU RI.

“Ada perbedaan dengan sebelumnya, salahsatunya penggunaan SIAKBA. Olehkarena itu, kami berharap di forum ini peserta tidak hanya mencatat tapi bertanya. Karena aplikasi online ini, meski memberikan dampak yang lebih banyak, tapi memiliki keterbatasan, jika salah maka hasilnya bisa salah juga”, kata Erdian.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

Diaplikasi ini Erdian menekankan, Calon Penyelenggara Badan Adhoc, harus proaktif mengajukan berkas-berkasnya, tanpa dipandu oleh operator mana pun, meski bisa mendaftar di rumah masing-masing, tapi perlu dipastikan syarat-syarat harus lengkap.

Ia juga mengingatkan agar para Calon Peserta yang ingin mendaftar sebagai Calon Penyelenggara harus memperhatikan namanya agar tidak dicatut masuk ke Partai Politik sehingga akan mengganjal masuk ke dalam aplikasi SIAKBA.

“Jika ingin bergabung, juga harus diperhatikan apakah nama Anda masuk ke Partai Politik atau tidak. Karena KPU RI juga memiliki aplikasi Partai Politik. Jadi pastikan tidak ada nama anda di Parpol. Kalau ada nama anda di Partai Politik, maka ajukan sanggahan, nanti akan dibantu prosesnya”, ujarnya.

Untuk masa tugas sendiri, Ia menguraikan, PPK yang terpilih nanti, akan dimulai dari Januari 2023 hingga April 2024.

“Jadi masa tugas Januari 2023 sampai April 2024. Ada beberapa perubahan yang dilansir oleh KPU RI terkait dengan ini. Jadi kami berharap anda dapat mempelajari hal-hal yang baru ini dan semoga berhasil masuk”, tukasnya.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

Sementara itu, komisioner KPU Ardiansyah Hasibuann selaku Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, sosialisasi aplikasi SIAKBA itu terkait rekrutmen penyelenggara PPK dan PPS pada Pemilu 2024.

“Sistem pendaftaran perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu serentak 2024 dengan sistem online,” ujar Ardiansyah.

Ardiansyah menjelaskan, tidak saja untuk PPK dan PPS, bahkan perekrutan bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga akan menggunakan aplikasi SIAKBA.

Ia berharap kepada 120 peserta sosialisasi baik dari Netizen maupun Eks Penyelenggara Pilkada 2020 dapat membantu KPU untuk menyosialisasikan aplikasi SIAKBA tersebut ke tengah masyarakat.

“Sembari menunggu peraturan PKPU, di harap dalam bulan November 2022 ini aplikasi SIAKBA sudah mulai bisa dibuka, tapi sebelum itu kita sosialisasikan kepada para netizen dan eks penyelenggara dulu sesuai tahapannya”, ujar Ardiansyah.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.