MEDAN, KabarMedan.com | Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) lakukan pengosongan Rumah Dinas. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Rektor No.19 tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4.
Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia menyampaikan bahwa Rumah dinas adalah bagian dari aset negara sehingga tidak dapat dimiliki secara pribadi di luar ketentuan.
“Rumah dinas yang menjadi bagian dari aset negara, tidak boleh dimiliki pribadi,” ujarnya, Rabu (24/3/2021) seperti yang dilansir dari Suara.com (jaringan KabarMedan.com).
Dalam aturannya, Rumah Dinas USU dipergunakan untuk pemegang jabatan tertentu dengan sifat jabatan yang harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan.
“Dalam Peraturan Rektor khususnya Bab IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ungkap Amalia Meutia.
Pengosongan dalam maksud rangka renovasi tersebut pada akhirnya harus menggusur keluarga mantan pejabat kampus itu. Kasus penguasaan aset negara itu disebut sudah berlangsung cukup lama. Keringanan juga telah diberikan pihak USU kepada pihak keluarga berupa perpanjangan waktu hingga Desember 2020 lalu sesuai dengan permintaan yang diajukan melalui kuasa hukum.
“USU sudah mengabulkan, namun sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan belum juga dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan. Surat perihal Pengembalian dan Penyerahan Rumah Negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020, kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2021. Tapi kedua surat juga tidak diindahkan,” jelasnya.
Pihak USU juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap menerapkan asas kemanusiaan. Tim lapangan juga telah menyiapkan ambulance dan perawat dari Rumah Sakit USU untuk berjaga-jaga terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas. [KM-06]














