Lakukan Suap Pembangunan RSUD, Bupati Labura Nonaktif Dituntut 2 Tahun Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif, Kharruddin Syah alias Haji Buyung dituntut hukuman 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di ruang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jum’at (19/3/2021).

Kharuddin Syah juga dituntut dengan denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 Huruf (a) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1)  KUHPidana.

Terdakwa dianggap tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sedangkan hal yang meringankan Kharruddin Syah selaku terdakwa ialah sikap sopan selama pemeriksaan, belum pernah dihukum sebelumnya, kooperatif selama persidangan dan berterus terang.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Sebelumnya, kepada Hakim dan Jaksa, Kharruddin Syah menyampaikan bahwa dirinya mengizinkan Agusman Sinaga bertemu dengan Mantan Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Yaya Purnomo agar dapat menyelesaikan pembangunan RSUD Aek Kanopan. Ia juga mengakui adanya pemberian fee kepada Yaya Purnomo.

Kharuddin kemudian menjelaskan bagaimana kekhawatiran dirinya jika tidak memberikan uang kepada Yaya Purnomo akan berdampak pada kegagalan pembangunan rumah sakit. Akan tetapi, saat Jaksa menanyakan terkait permintaan personal Kharruddin Syah kepada Agusman Sinaga bahwa sisa uang dari pengurusan Yaya Purnomo untuk dibelikan mobil, ia mengakuinya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Pertama kali menjadi Bupati, kata Kharruddin Syah, APBD Labuhanbatu Utara masih sangat kecil. Namun pemerintahannya berupaya untuk membangun fasilitas berobat yang lebih layak untuk masyarakat Labura.

“Tapi dengan semangat kita tinggi, kemauan kita besar supaya dapat membangun rumah sakit umum untuk masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara,” tuturnya.

“Yang saya bangga walaupun saya salah berdasarkan hukum, tapi saya bangga Rumah Sakit  berdiri,” lanjut Kharruddin Syah. Bupati Labura Nonaktif tersebut terlihat menangis sambil menceritakan lika-likunya dalam membangun Rumah Sakit Labuhanbatu Utara. [KM-06]