
MEDAN, KabarMedan.com | Setelah memberikan kesaksian satu sama lain, Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Nonaktif dan Kepala Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labura mengaku menyesali perbuatannya.
Keduanya terlibat dalam kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan kepada mantan Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Indonesia.
Kharruddin Syah merupakan Bupati pertama yang menjabat sejak berdirinya Labuhanbatu Utara sebagai Kabupaten. Dalam persidangan, ia menjelaskan kondisi fasilitas kesehatan yang saat itu tidak cukup memadai di daerah kepemimpinannya.
“Sangat memprihatinkan, semua Rumah Sakit dan Puskesmas tidak layak untuk ditempati untuk berobat. Dokternya pun tidak ada, dan juga Rumah Sakit Umumnya pun bekas Kantor Kelurahan. Alhamdulillah sekarang setiap Kecamatan punya Puskesmas dua tingkat, seluruh Kecamatan yang ada di Labuhanbatu Utara,” ujar Kharruddin Syah.
Pertama kali menjadi Bupati, kata Kharruddin Syah, APBD Labuhanbatu Utara masih sangat kecil. Namun pemerintahannya berupaya untuk membangun fasilitas berobat yang lebih layak untuk masyarakat Labura.
“Tapi dengan semangat kita tinggi, kemauan kita besar supaya dapat membangun rumah sakit umum untuk masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara,” tuturnya.
“Yang saya bangga walaupun saya salah berdasarkan hukum, tapi saya bangga Rumah Sakit berdiri,” lanjut Kharruddin Syah. Bupati Labura Nonaktif tersebut terllihat menangis sambal menceritakan lika-likunya dalam membangun Rumah Sakit Labuhanbatu Utara.
Sebelumnya Kharruddin Syah dan Agusman Sinaga secara bergantian menjadi saksi untuk yang lainnya. Pemeriksaan saksi dimulai dengan Majelis Hakim membimbing pengucapan sumpah atas kesaksian yang dihadirkan di ruang persidangan. Setelah Agusman Sinaga terlebih dahulu menjadi saksi dari terdakwa Bupati Labuhan Batu Utara non-aktif Kharruddin Syah Sitorus alias Haji Buyung, selanjutnya giliran Kharruddin Syah menjadi saksi untuk kasus terdakwa Agusman Sinaga, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/3/2021) sore.
Dalam kesaksiannya, Kharruddin Syah menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan segala urusan dengan Yaya Purnomo kepada Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar demi kelancaran pembangunan RSUD Aek Kanopan.
Kepada Jaksa dan Hakim, Kharruddin Syah mengaku tidak tahu menahu mengenai detail nama kontraktor yang menjadi tempat penghimpunan dana oleh Agusman Sinaga untuk Yaya Purnomo. Ia juga mengaku bahwa laporan yang diberikan kepada dirinya hanyalah ketika Yaya Purnomo meminta fee 7%.
“Laporan yang ada ke saya cuma pas bertemu dengan pak Yaya dan pak yaya meminta 7%,” sambungnya.
Namun kesaksian tersebut kemudian dibantah oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah, Agusman Sinaga.
“Saya tahu fee itu dari pak Kharruddin Syah dan Pak Habibuddin. Setelah pertemuan itu Pak Kharruddin Syah memberitahu kami berdua kalau fee nya 7%,” tutur Agusman Sinaga. [KM-06]













