Langgar Izin Tinggal di Indonesia, WNA Asal Nepal Sudah Punya Istri dan Anak di Sumut

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal diamankan di Jalan Pasar 7 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Balmiki Sah alias Ahmad Rafiqsyah (27) disebut telah tinggal di Indonesia hampir selama 3 tahun dan melanggar batas ketentuan dalam aturan imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra mengatakan bahwa Balmiki Sal alias Ahmad Rafiqsyah telah melanggar aturan keimigrasian Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011.

“Sudah lebih dari 60 hari dari batas izin tinggal, dan itu dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,” ujarnya Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Balmiki disebut telah tinggal di Indonesia sejak tanggal 8 November 2019 lalu. Ia bahkan sudah menikah dengan seorang wanita asal Indonesia dan memiliki anak. Namun pernikahan tersebut tidak dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

“Pelaku menggunakan visa bebas dan tidak pernah mengajukan izin tinggal dan keimigrasian lainnya. Pelaku juga sudah menikah di Indonesia secara islam dengan Mirawani dan dikarunai seorang anak,” tutur Ridha.

Ridha mengungkap, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari Balmiki seperti paspor Nepal, SIM, surat pernyataan nikah dan lainnya.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu paspor kebangsaan Nepal atas nama Balmiki Sah yang berlaku sampai 24 Agustus 2024, satu SIM negara manusia atas nama Balmiki Sah, satu boarding pass tiket pesawat Air Asia dari Penang tujuan Kualanamu tanggal 8 November 2019 atas nama Balmiki Sah dan satu lembar surat pernyataan nikah atas nama Ahmad Rafiqsyah dan Mirawani,” jelasnya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Sementara itu Balmiki mengaku dirinya tidak mengurus permasalahan izin tinggaal dikarenakan tidak tahu tempat dan cara mengurusnya. Ia mencari nafkah dengan cara menjual pisang dan mengaku tidak memiliki niatan kembali ke negara asalnya. [KM-06]