Lapak Jual Sabu Digerebek Polisi, Pengedarnya Berhasil Diciduk

SERGAI,KabarMedan.com | Rumah ARP alias Peyek (32) di Gang Becek Dusun IV Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai – Sumut, digerebek Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul, karena sering dijadikan lapak transaksi dan konsumsi Narkoba jenis Sabu-sabu, Kamis 06 Februari 2020 lalu.

Dari penggerebekan, yang disaksikan oleh Kepala Dusun IV, Saipul, Polisi berhasil mengamankan Peyek bersama rekannya MIN Alias Isan (23) warga Dusun III Pondok Seberang, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul.

Petugas juga menemukan barang bukti 5 (lima) buah plastic klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 4,24 Gram di lokasi.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi via selulernya, Sabtu (08/02/2020) mengatakan, penggerebekan dilakukan atas laporan dari masyarakat yang resah karna ulah pelaku yang kerap menjual Narkoba kepada masyarakat sekitar.

“Atas laporan masyarakat kita lakukan penggerebekan di rumah terduga penjual Narkoba tersebut bersama Perangkat Desa dan menemukan barang bukti, setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Peyek, kemudian dilakukan interogasi bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang bernama Ijul warga simpang Kantor Medan”, ucap Kapolres.

“Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul bergerak menuju Medan untuk melakukan pengembangan namun Ijul tidak berada di rumahnya dan berusaha dihubungi namun ponselnya tidak aktif”, kata Kapolres Robin.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Sementara untuk kedua pelaku saat ini beserta barang bukti 5 paket sabu sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, terang Kapolres.[KM-04]