Laporkan Tirto.id ke Polisi, Hary Tanoe Ancam Kebebasan Pers di Indonesia

Hary Tanoesoedibjo

JAKARTA, KabarMedan.com | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras langkah Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo yang melaporkan media online Tirto.id dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 25 April 2107.

Laporan Hary diterima Polda Metro Jaya dengan No. LP/2000/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pengacaranya melaporkan kasus tersebut dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, juncto Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bos perusahaan media di bawah MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, melalui pengacaranya melaporkan media ini karena tulisan jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn, berjudul “Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar” yang dipublikasikan Tirto.id. Dalam tulisan Nairn, Hary disebut sebagai salah satu pendukung utama gerakan makar dan disebut sebagai penyandang dana.

Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim mengatakan langkah Hary melapor ke polisi itu mengancam kebebasan pers di Indonesia. Menurut dia, pelaporan produk jurnalistik ke Polisi ini menunjukkan Hary tidak memahami semangat kebebasan pers dan Undang-undang Pers.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

“Jika Hary Tanoe merasa dirugikan oleh pemberitaan Tirto.id, seharusnya dia menggunakan cara yang diatur UU Pers; yakni hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers, bukan justru melapor ke polisi,” kata Ahmad Nurhasim, Kamis (27/4/2017).

Nurhasim menambahkan, sebagai pengusaha yang memiliki dan hidup dari media, mestinya Hary memberikan contoh yang benar dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan dengan media. Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan bila sengketa pemberitaan tidak bisa selesai dengan mekanisme hak jawab, maka diselesaikan melalui mediasi di Dewan Pers.

AJI Jakarta menilai tindakan Hary yang menempuh jalur pidana dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan tersebut justru merusak prinsip-prinsip demokrasi dan menunjukkan dia anti kebebasan pers.

“Langkah Hary mempidanakan Tirto.id benar-benar mengancam kebebasan pers,” ujar Nurhasim.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung, mendesak Polda Metro Jaya segera melimpahkan laporan itu ke Dewan Pers.

“Biarkan Dewan Pers yang menilai apakah berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak. Dewan Pers yang punya wewenang menilai pelanggaran kode etik jurnalistik suatu berita,” ucap Erick.

Kasus berita Tirto.id ini juga mendorong Markas Besar Tentara Nasional Indonesia berniat melaporkan media ini ke Kepolisian. Belakangan, sikap TNI melunak dan hanya akan melaporkan media ini ke Dewan Pers.

AJI Jakarta juga mengingatkan jurnalis untuk selalu bekerja dengan Kode Etik Jurnalistik. Sejumlah pasal itu, antara lain Pasal 1 menyatakan jurnalis Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3 juga menyatakan jurnalis Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. [KM-01]