Larang Karyawan Sholat, GM Hotel Asean Internasional Dipolisikan

MEDAN, KabarMedan.com | Forum Umat Islam (FUI) bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) melaporkan General Manager (GM) Hotel Asean International, Guillaumf Massiera, ke Polresta Medan, Rabu siang (23/3/2016).

Dia diadukan karena diduga telah melakukan penistaan agama dengan melarang karyawan menjalankan ibadah sholat. FUI bersama TPM datang ke Polresta Medan bersama karyawan yang mengaku dilarang sholat, yaitu Ardhi Ashadi, M Nuur, Hernanda Bayu, Risnandar, dan Syafii.

“Kami laporkan GM Hotel Asean Internasional, Guillaumf Massiera, karena telah melarang karyawan hotel menunaikan sholat,” kata Ketua TPM Kota Medan, Mahmud Irsyad Lubis.

Dia mengatakan, masalah ini terjadi saat unjuk rasa karyawan di depan pintu utama Hotel Asean Intenational, Jalan H Adam Malik Medan, yang dimulai pada 23 Februari 2016. Puluhan karyawan protes karena merasa dipecat sepihak. Insiden pelarangan sholat terjadi pada hari kedua aksi, yaitu pada 24 Februari 2016.

Saat itu sejumlah karyawan yang berunjuk rasa mengaku dilarang Guillaumf Massiera, saat ingin menunaikan sholat di mushola yang ada di basement hotel.

Sementara itu, Humas Hotel Asean Internasional, Adzan Sinaga membantah adanya pelarangan sholat. Menurutnya, saat kejadian sekitar pukul 13.30 WIB tiga karyawan yang berdemo, yakni Ardi Ashadi, Risnandar dan Syafii telah selesai sholat, dan berjalan keluar dari mushola menuju depan hotel.

“GM bertanya kepada sekuriti atas nama Ambang kenapa ketiga karyawan itu berdemo di basemen. ‘No here’ katanya kepada sekuriti. Padahal kawan-kawannya yang lain tetap sholat di mushola itu sampai sore,” sebutnya.

Begitupun, kata Adzan, pihaknya senang jika para karyawan itu membuat laporan ke polisi.

“Bagus juga dilaporkan ke Polisi, supaya semuanya jelas. Kalau tidak kasihan nanti masyarakat dibodoh-bodohi dengan berita tak benar. Sampai kapan pun tidak akan pernah ada larangan sholat di hotel ini,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.