Layanan Konsumen OJK Selesaikan 91 Persen Pengaduan

Peringatan Hari Konsumen Nasional, bagi OJK merupakan momentum untuk menjadikan konsumen keuangan lebih memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui manfaat dan risiko dari produk dan layanan keuangan yang digunakannya.

“Konsumen yang cerdas dan mandiri di sektor keuangan pada akhirnya akan meningkatkan kontribusi sektor keuangan dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Kusumaningtuti.

Sejak Januari 2013, berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK diberi amanat untuk melindungi konsumen keuangan dan masyarakat dalam rangka mewujudkan stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rangka implementasi market conduct, OJK telah melaksanakan penilaian perilaku secara mandiri (self assesment) dengan tingkat kepatuhan awal sekitar 70% oleh lembaga jasa keuangan. Selain itu, OJK telah melakukan pengawasan tematik (thematic surveillance) sejak tahun 2015 dengan tema unit link, kredit mikro, dan pelaksanaan penyelesaian pengaduan di internal lembaga jasa keuangan. Melalui pengawasan tematik ini diperoleh profil dan analisis perilaku lembaga jasa keuangan sebagai masukan untuk penyusunan kebijakan.

Analisis yang diperoleh dari penyelenggaraan FCC, LAPS, dan market conduct menjadi masukan untuk memperbaiki rancangan edukasi keuangan yang dilaksanakan oleh OJK. Keseluruhan penyelengaraan perlindungan konsumen tersebut didasari dengan 2 POJK dengan telah dikeluarkan yaitu POJK tentang Perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan dan POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan. [KM-01]