MEDAN, KabarMedan.com | Perantara suap yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu Utara Nonaktif Kharruddin Syah yakni Kepala Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah (BPPD) Agusman Sinaga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 1,5 tahun penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jum’at (19/3/2021).
Agusman Sinaga juga dikenakan denda senilai 100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut lebih ringan dibandingkan Kharruddin Syah yang sebelumnya dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Sama halnya dengan Kharruddin Syah, Agusman Sinaga juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 Huruf (a) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, Agusman Sinaga menyampaikan bahwa dirinya bertemu dengan Yaya Purnomo yang merupakan salah satu staff Kementerian Keuangan RI dan setelahnya menawarkan Yaya untuk bertemu dengan Kharruddin Syah alias Haji Buyung.
“Saya saat itu pergi berdua dengan Pak Kabid Bagian Umum dan Perlengkapan, Pak Bupati dengan rombongan lain. Janji bertemu di restoran duduk awalnya berlima. Setelah ada yang pergi tinggal berempat. Saya perkenalkan Pak Yaya ke Pak Bupati, menyampaikan soal pembangunan Rumah Sakit itu,” ujar Agusman Sinaga.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak berlangsung lama akibat Yaya harus terburu-buru dikarenakan ada usulan Pemkab lain yang mau dibahas karena tidak masuk dalam DAK APBN-P TA 2018. Menghadapi permasalahan yang serupa denga napa yang disebutkan oleh Yaya Purnomo, maka koordinasi di antara merekapun terus berlanjut.
Puncaknya, tertanggal 9 Agustus 2017 saksi menerima informasi bahwa usulan Pemkab ditampung di DAK APBN-P diumumkan secara online di Kemenkeu RI senilai hampir Rp50 miliar dan Rp30 miliar di antaranya untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan yang baru.
Kabar gembira tersebut juga diikuti dengan desakan Yaya Purnomo kepada saksi Agusman Sinaga untuk mengirimkan ‘komitmen fee’ 7 persen dari nilai yang disetujui dalam DAK APBN-P 2018, sesuai dengan yang telah disepakati.
“Pak Yaya juga ada minta kekurangan Rp120 ribu SGD dan atas perintah Pak Bupati dirinya meminta rekanan uang dari Panusunan sebesar Rp800 juta sudah dalam SGD dan Aci kembali menyerahkan Rp400 juta (total Rp700 juta). Penyerahannya ikut pak Habibuddin Yang Mulia,” timpal Agusman menjawab pertanyaan hakim ketua Mian Munthe pada tanggal 8 Maret 2021 lalu.
Namun ketika dikonfrontir, terdakwa Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung membantah keterangan mantan stafnya tersebut. Menurutnya, tidak benar Agusman Sinaga secara intens melaporkan tentang Yaya menagih ‘komitmen fee’ tersebut kepada dirinya. [KM-06]














