MEDAN, KabarMedan.com | Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang keluar daerah selama liburan imlek. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 4 tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021.
Di dalam surat edaran tersebut, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melarang ASN dan keluarganya untuk tidak liburan keluar daerah selama libur Imlek 2572 hingga Minggu (14/2/2021) mendatang.
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, larangan dalam surat bernomor 800/6578/BKD/V/2021 itu juga sudah disampaikan Gubernur kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumut untuk penerapannya.
Hal tersebut, menurutunya dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan dan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Bila seandainya ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan keluar daerah pada periode tersebut, maka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya,” Aris, Sabtu (13/2/2021).
Aris menambahkan, harus juga memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan, peraturan Pemda asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar masuk, protokol perjalan yang sudah ditetapkan Kemenhub dan Satgas COVID-19 dan Protokol Kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
“Dalam menerapkan hal tersebut, ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga dan masyarakat di tempat tinggalnya,” ujarnya.
Sebab, apabila terdapat ASN yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Pelaksanaannya agar dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut paling lama Senin (15/2/2021) mendatang,” ujarnya [KM-05]














