Lima Anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan Akui Bagi-Bagi Uang Hasil Sitaan

MEDAN, KabarMedan.com | Lima personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa atas kasus pencurian uang sitaan mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Kelima anggota polisi tersebut bernama Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, tergabung dalam Tim II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Saat pemeriksaan, terdakwa Matredy Naibaho mengatakan uang sitaan ilegal dari rumah seorang tersangka kasus narkoba sempat dibawa ke posko tim di Jalan Sei Batang Serangan, Kota Medan. Uang senilai Rp 650 Juta tersebut kemudian dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Setelah mengambil uangnya, kemudian kami bawa ke posko tim dan dibagi-bagi di sana,” ujarnya pada Rabu (24/11/2021).

Saat pembagian, Matredy mengaku bagiannya adalah paling banyak sebagai orang yang paling awal mendapat informasi. Ia mendapat Rp 200 Juta, Rikardo Rp 100 Juta, Dudi Rp 100 Juta, Marjuki Rp 100 Juta, Toto Rp 100 Juta. Sementara terdakwa Rikardo sebelumnya juga membagian uang Rp 50 Juta kepada rekannya yang lain.

“Awalnya tidak ada niatan kami mengambil uang itu, tapi kami salah,” ungkapnya.

Kasus tersebut bermula saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat tentang seseorang bernama Jusuf sebagai bandar narkoba dan sering menyimpan barang haram tersebut di rumahnya yang ada di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Para terdakwa kemudian mendatangi rumah Jusuf dan kemudian bertemu dengan istrinya bernama Imayanti. Membawa surat tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, terdakwa kemudian melakukan penggeledahan.

Kemudian terdakwa menyita sebuah koper berisikan uang, tanpa dilengkapi surat izin penyitaan. Uang tersebut juga tak dibawa ke Polrestabes Medan, melainkan dibagi untuk kepentingan pribadi. [KM-06]