Lokasi Judi Tembak Ikan Digerebek Polisi, 3 Pelaku Diamankan

SERDANG BEDAGAI,KabarMedan.com | Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Scorpions Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan penggerebekan lokasi judi tembak ikan di Dusun II Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban, Rabu 13 Mei 2020.

Dalam penggerebakan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan yakni ML (38), JP (39), dan FS (34) warga Dusun II, Desa Gempolan, bersama barang bukti 2 unit meja ikan-ikan, uang tunai Rp. 89.000, 1 buah chip merk VIP Hayuan Suoyo, 1 unit hp merk Samsung turut diamankan petugas.

Pelaku ML ditetapkan sebagai tersangka karena bertindak sebagai penyedia tempat judi dan mendapat omset 15 persen dari permaian judi tersebut, sementara dua pelaku lainnya JP dan FS ditetapkan sebagai saksi dalam kasus itu.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

“Penggerebekan itu atas dasar laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan judi tersebut karena beroperasi hingga larut malam, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan melakukan penggerebekan, dan mengamankan pelaku”, kata Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata, Kamis (14/05/2020).

Penggerebekan ini juga merupakan rangkaian program Operasi Pekat Polres Sergai Tahun 2020, untuk memberikan situasi keamanan yang kondusif di tengah Pandemi COVID-19 serta di tengah – tengah pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Terhadap para pelaku tegas Kapolres, semuanya sudah diamankan di Satreskrim untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Sedangkan untuk tindakan hukumnya, para pelaku dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke-1e,2e dari KHUP Jo Pasal (1)(2) ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan Ancaman Hukuman Maksimal 10 tahun penjara.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.