MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria bernama Muhammad Ricky Nasution alias Kibo lolos dari hukuman mati meski dirinya ditetapkan bersalah atas kepemilikan 240 kilogram ganja kering.
Sebelumnya Kibo telah mengajukan banding atas hukuman pidana mati yang dilayangkan padanya.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsul Bahri tersebut pada akhirnya menerima permohonan banding Kibo.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 3161/Pid.Sus/2020/PN Medan, tanggal 10 Maret 2021 yang telah dimintakan banding. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Majelis Hakim, seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Medan, Sabtu (21/8/2021).
Warga Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D, Kecamatan Sunggal tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [KM-06]














