MEDAN, KabarMedan.com | Jaksa Penuntut Umum jatuhkan tuntutan 9 tahun penjara terhadap Muhammad Reza Siregar dan Andrian Maulana Harahap yang dinyatakan terbukti memiliki dan mengedarkan pil ekstasi.
Tuntutan terhadap Reza yang merupakan mahasiswa asal Labuhanbatu bersama rekannya tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Medan pada Jum’at (7/1/2022). Keduanya disebut melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 9 tahun, denda senilai Rp 1 Miliar subsider 6 bulan,” ujar Jaksa Yuliyati Ningsih.
Kasus tersebut bermula saat Muhammad Reza Siregar menemui saksi Ahmad Syafii Nasution di Jalan WR Supratman, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu untuk meminjam mobil.
Ia kemudian menghubungi dan meminta terdakwa lainnya dalam berkas terpisah yakni Evi Novizal Harahap untuk mencarikan narkotika jenis pil ekstasi dengan maksud dibeli dan diedarkan kembali.
Bersama dengan Andrian Maulana, mereka kemudian bersama-sama mengendarai mobil tersebut menuju Kota Medan untuk membeli pil ekstasi kepada seseorang bernama Raju yang masih dalam pengejaran.
Raju memberikan sebanyak 300 pil ekstasi dengan dua bentuk dan warna yang berbeda kepada para terdakwa. Barang haram tersebut dibanderol dengan harga Rp 19 Juta.
Ketiganya kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian yang sebelumnya telah terlebih dahulu mendapatkan informasi terkait transaksi pil ekstasi yang dilakukan.
Dari tangan terdakwa saat itu petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip plastic tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi berbentuk kerang berwarna coklat sebanyak 90 butir, netto 32,4 gram. Selanjutnya petugas juga menemukan satu bungkus serbuk warna coklat yang diduga pil ekstasi yang telah dihancurkan dengan berat 8,5 gram. [KM-06]














