MEDAN, KabarMedan.com | Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), Sumatera Selatan berinisial DR (22) yang menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya diduga dicoret dari daftar yudisium.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri yang mengatakan bahwa sebelumnya DR telah menerima menghadiri yudisium dua hari sebelumnya.
“Kemarin namanya masih ada dalam undangan yudisium. Tapi saat pagi-pagi mahasiswi itu datang mau yudisium, dia kaget namanya tidak ada dan dicoret dalam daftar yudisium,” ujar Dwiki Sandy, pada Jum’at (3/12/2021).
Kejadian tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam video tampak keributan yang terjadi di sebuah aula.
Sebelumnya tiga mahasiswi diduga menjadi korban pelecehan oknum dosen di Unsri. Hal itu pertama kali terungkap saat pengakuan dari mahasiswi berinisial D diunggah ke media sosial. Ia mengaku mendapatkan tindak pelecehan dari dosen pembimbing skripsinya.
D kemudian memutuskan untuk melaporkan oknum dosen tersebut ke Polda Sumatera Selatan. Kini, diketahui pihak Rektorat Unsri telah mencabut jabatan pelaku sebagai dosen. [KM-06]














