Malam Pergantian Tahun, Konvoi dan Pesta Kembang Api Dilarang di Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Malam pergantian tahun 2020/2021 bakal berbeda dari sebelumnya. Sebab, konvoi, pesta kembang api ataupun kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan di Medan dilarang digelar.

“Ada maklumat Kapolri ini terkait tahun baru dilarang melakukan konvoi arak-arakan, atau karnaval, dilarang melakukan perayaan malam tahun baru dengan mengundang masyarakat atau terjadinya kerumunan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Dijelaskannya, pelarangan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. Karena itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Medan maupun Provinsi Sumut untuk melakukan penindakan bila ditemukan adanya pelanggaran.

“Untuk memantau mengingatkan serta menindak kalau memang kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran,” ungkap Riko.

Penutupan Beberapa Ruas Jalan
Riko menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan stakeholder lainnya dalam penanganan lalu lintas untuk mencegah kerumunan masyarakat pada malam tahun baru, Kamis (31/12/2020) nanti, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait.

“Sementara sedang kita rapatkan dengan stakeholder terkait khususnya tentang rekayasa lalu lintas atau kerumunan-kerumunan masyarakat,” imbuhnya.

Secara umum, lanjut dia, untuk pengamanan Tahun Baru pihaknya menempatkan ada 11 Pos Pengamanan (Pospam). “Kita kerjasama dengan pihak terkait itu masing-masing pos nanti diisi baik dari TNI-Polri Pemda maupun partisipasi masyarakat ada 49 personel,” katanya

Kemudian cara bertindak, pihaknya mengedepankan edukasi ke masyarakat atau preemtif dan preventif untuk mencegah terjadinya gangguan gangguan Kamtibmas.

“Kemudian di dalam operasi ini kita ada 5 Satgas, Satgas Preemtif Satgas Preventif, Satgas Kamseltibcar, Satgas Gakkum dan Satgas Ban Ops,” ungkapnya. [KM-05]