SERGAI, KabarMedan.com | Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai menangkap dua bandar narkoba jenis sabu, salah satunya mantan anggota DPRD berinisial WU (33).
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan WU ditangkap bersama dengan rekannya RZ (30) saat berada di keadiamannya.
“Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai menangkap dua pelaku bandar narkotika jenis sabu. Penggerebakan dilakukan oleh petugas di kediaman WU, mantan anggota DPRD Serdang Bedagai periode 2014-2019,” ujar Robin, Kamis (4/11/2021).
Saat penangkapan, petugas mengamankan keduanya dengan barang bukti berupa sabu dalam dua helai plastik klip transparan berukuran sedang dengan berat 2,60 gram, satu unit HP milik RZ, satu unit HP milik WU, sejumlah uang, satu pipa kaca yang berisikan lekatan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,24 gram serta satu buah kotak permen.
“Menurut pengakuan tersangka barang tersebut didapat dari seorang warga Perbaungan,” tuturnya. [KM-06]














