Mantan Ketua Kopkar Pertamina Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UMPTS-1 Medan, Khaidar Aswan, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Berliana N, SH, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp16,7 miliar dari total pencairan dana Rp24 miliar.

Selain hukuman penjara, Khaidar juga harus membayar denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan. Dirinya juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) Rp16,7 miliar.

Apabila UP tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi Rp16,7 miliar, maka Khaidar Aswan kembali dikenakan pidana penjara selama tiga tahun.

“Barang bukti berupa sebidang tanah dan rumah di Desa Sudi Rejo Namorambe atas nama Khaidar Aswan dilelang oleh negara. Dua SPBU miliknya yakni SPBU 14.203.1103 yang terletak di Jalan Batangkuis, Tanjung Morawa dan SPBU 14.202.171 yang terletak di Jalan Medan-Delitua juga ikut dilelang oleh negara,” kata Mejelis hakim, Senin (4/12/2016).

Baca Juga:  Mobil Ayla Hangus Terbakar di Depan Kantor DPRD Sergai, Diduga Api dari Tetesan Bensin yang Bocor

Vonis terhadap Khaidar Aswan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU beberapa waktu lalu. Akibat putusan itu, Khaidar bersama penasihat hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

“Saya menilai putusan ini tidak memberikan rasa adil bagi saya. SPBU itu saya punya sejak tahun 2007. Jadi tidak ada kaitannya SPBU itu dengan ini,” katanya seusai sidang.

Sementara itu, terdakwa Sri Muliani, selaku Kepala BRI Agro KCP S Parman dihukum majelis hakim dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  Mobil Ayla Hangus Terbakar di Depan Kantor DPRD Sergai, Diduga Api dari Tetesan Bensin yang Bocor

Sri dituntut selama tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan subsider selama sepuluh bulan kurungan.

Sedangkan Bambang Wirawan selaku Account Officer BRI Agro dihukum hakim empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menuntut Bambang enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Ketiganya dijerat jaksa dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.