ASAHAN, KabarMedan.com | Seorang mantan prajurit TNI ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Asahan, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
Pelaku Parlin Pakpahan alias Parlin (49) warga Jalan Seroja, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara ini, ditangkap bersama Faisal Aditia alias Dedek (29).
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Antony Tarigan mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ganja.
Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Parlin di rumahnya pada Selasa (30/7/2019). “Disitu petugas juga mengamankan Faisal yang saat itu datang ke rumah Parlin,” katanya, Kamis (1/8/2019).
Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah Parlin Pakpahan dan menemukan 1 bungkusan besar plastik asoy yang didalamnya berisi diduga ganja dengan bruto (berat kotor) 700 gram.
“Petugas juga menyita timbangan dari tas milik Faisal, serta 2 unit HP yang diduga ada hubungan dengan tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku bahwa barang bukti ganja itu merupakan miliknya yang dibeli dari YS (dalam pencarian) seharga Rp 600 ribu/ Kg.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Asahan guna pemeriksaan lebih lanjut. [KM-03]















