KABAR MEDAN | Maradona Siahaan alias Ucok (28) warga Jalan Perkutut, Gang Mulia ditangkap personil Polsek Medan Baru karena melakukan pemerasan terhadap M.Ikhwanul Ilham Hasibuan di Jalan Gatot Subroto, Simpang Iskandar Muda Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo, Senin (12/1/2015) mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korbannya.
Selanjutnya, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan mengamankan pelaku. “Pelaku melakukan aksinyaa bersama ketiga rekannya BM, B N dan YG yang saat ini buron,” jelasnya.
Dari hasil memeras itu mereka membagi rata.”Ucok mengaku hanya mendapatkan uang Rp10.000 dari hasil memeras. Sudah dua kali pelaku melakukan aksinya,” katanya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku.” Pelaku akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya. [KM-03]