Masyarakat Diminta Lapor Jika Fakes Tak Patuhi Ketentuan Tarif Swab Test

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Istimewa

JAKARTA, KabarMedan.com | Masyarakat diminta untuk melaporkan fasilitas kesehatan yang mengenakan tarif swab test diatas standar maksimal yang ditetapkan pemerintah.

Fasilitas kesehatan juga sudah diingatkan agar mematuhi ketentuan soal harga tes usap mandiri.

“Jika menemukan harga swab test yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900 ribu, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, Selasa (20/10/2020).

Harga tes usap mandiri tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini, dan penilaian ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Oleh karena itu kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini,” tegas Wiku.

Satgas Penanganan COVID-19 juga telah meminta kementerian, lembaga, TNI, Polri dan Satgas COVID-19 daerah untuk menegakkan implementasi protokol kesehatan di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Seperti pusat kegiatan ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, fasilitas transportasi, tempat olahraga dan kegiatan kampanye pilkada.

“Termasuk menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan,” katanya.

Wiku meminta masyarakat bersabar dan menunggu informasi resmi yang disampaikan pemerintah.

“Yang paling penting bagi pemerintah saat ini memastikan keamanan vaksin melalui tahapan uji klinis. Dan akan diberikan masyarakat setelah lulus uji klinis,” pungkasnya. [KM-03]