Mediasi Antara TKI Dengan Pihak Penyalur “Deadlock”

MEDAN, KabarMedan.com | BP3TKI Medan melakukan mediasi terhadap 23 TKI asal Sumatera Utara yang merasa ditelantarkan oleh PT Satria Parang Tritis (SPT).

Dalam mediasi yang berlangsung pada Rabu (6/1/2016), ke-23 TKI menuntut pertanggungjawaban PT SPT akan keberlangsungan nasib mereka.

“Meminta PT SPT membayarkan sisa gaji ke-23 TKI yang belum dilunasi oleh PT Naim Engineering di Malaysia. Meminta PT SPT memberikan kompensasi yang layak, memingat selama bekerja di Malaysia, biaya perobatan ditanggung sendiri oleh TKI. Meminta seluruh dokumen milik TKI seperti KTP, ijazah dan dokumen yang sampai saat ini masih berada di tangan PT SPT untuk dikembalikan,” kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Willy Agus Utomo, yang menjadi kuasa ke-23 TKI tersebut.

Sementara itu, Kepala Operasional PT SPT Jakarta, Rizal Haris mengaku, akan melakukan klarifikasi kepada PT Naim Engineering yang menjadi tempat ke-23 TKI tersebut bekerja di Malaysia.

Baca Juga:  Mobil Ayla Hangus Terbakar di Depan Kantor DPRD Sergai, Diduga Api dari Tetesan Bensin yang Bocor

“Kami akan klarifikasi secara detail berapa sisa gaji ke-23 TKI yang belum dibayarkan,” ujarnya.

Pihak PT SPT, kata Haris, sama sekali tidak pernah melakukan penipuan. Pasalnya, saat TKI mendaftar untuk berangkat ke Malaysia, didalam brosur diterangkan berapa gaji yang akan di dapat selama bekerja di Malaysia.

“Kita tidak pernah menjanjikan para TKI bekerja sebagai skill/tukang. Mungkin dari PT Naim Engineering punya penilaian sendiri. Mohon maaf jika teman-teman dianggap belum layak ditempatkan di posisi skill,” sebutnya.

Dirinya mengklaim, pihaknya sempat menggratiskan biaya keberangkatan ke-23 TKI itu.

“Kami bertanggungjawab. Jika salah kita katakan salah. Jika benar kita bilang benar. Jadi, jangan sebut kami melakukan penelantaran,” tukasnya.

Buktinya, kata Haris, untuk biaya perjalanan setiap TKI sebesar 2000 Ringgit Malaysia, pihaknya yang mendahulukan, dan para TKI akan mencicil setiap bulannya.

“Mereka baru mencicil 3 sampai 4 kali. Para TKI itu masih punya hutang 1500 Ringgit Malaysia. Untuk itu kita akan mempertimbangkan tuntutan ke-23 TKI tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga:  Mobil Ayla Hangus Terbakar di Depan Kantor DPRD Sergai, Diduga Api dari Tetesan Bensin yang Bocor

Mendengar jawaban itu, Willi Agus Utomo berang. Ia mengaku, PT SPT sudah seharusnya bertanggungjawab.

“Para TKI ini hanya minta sisa gaji dua minggu yang belum dibayarkan. Jika dihitung, sisa gaji mereka sekitar 600 Ringgit Malaysia setiap orang,” terangnya.

Mediasi antara TKI yang merasa ditelantarkan dengan pihak PT SPT berakhir deadlock. Pasalnya, ada beberapa point tuntutan belum mencapai kesepakatan.

Rizal Saragih, selaku Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI, yang memimpin jalannya mediasi mengambil keputusan untuk melakukan pertemuan kedua pada tanggal 14 Januari 2016.

“Untuk kompensasi layak dan pengembalian dokumen sudah disepakati. Namun, untuk sisa gaji yang harus dibayar belum dipenuhi, makanya akan dilakukan pertemuan kedua,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.