Melawan Polisi, Dua Pencuri Motor Ditembak

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor. Keduanya diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.

Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Bambang Gunardi mengatakan, penangkapan terhadap Yanto alias Anto Keling dan Slamet Riyadi ini berawal dari laporan korbannya.

Di mana, korban Heri Surya (44) datang ke gerai Alfamidi di Jalan Rajawali, Medan Sunggal dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 4649 AGW. Di situ korban memarkirkan sepeda motornya dan masuk ke dalam.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

“Saat keluar korban tidak lagi menemukan sepeda motornya. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal,” katanya, Kamis (6/2).

Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya di dua lokasi berbeda. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kata Bambang, kedua tersangak berusaha melarikan diri.

“Petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan tersangka. Petugas lalu memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” jelasnya.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Dari tersangka petugas menyita barang bukti 5 kunci T dan 2 kunci L. “Tersangka sudah 9 kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polrestabes Medan. Terakhir aksinya dilakukan di Jalan Rajawali depan Alfamidi, Medan Sunggal,” jelasnya.

Tersangak mengaku menjual sepeda motor hasil kejahatan kepada seseorang bernama Ahun (DPO) sebesar Rp3,800.000. Uang hasil penjualan sepeda motor masing-masing mendapat Rp1.900.000. [KM-03]