Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Sabu Terpaksa Dilumpuhkan

SERGAI,KabarMedan.com | Seorang pengedar sabu-sabu, M. Joni (43) warga Kampung Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai, terpaksa ditembak petugas karena melawan saat akan ditangkap, Rabu 13 Maret 2019 lalu.

“Pelaku, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan mencoba melarikan diri”, kata Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra dalam Konferensi Pers paparan tangkapan Satres Narkoba, di Mapolres Sergai, Jumat (15/03/2019) sore.

Menurut AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, proses penangkapan terhadap tersangka Joni berlangsung alot, karena pelaku berani melawan petugas yang mengakibatkan 2 personil Satres Narkoba mengalami cidera.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Namun berkat kegigihan personil Satres Narkoba, tersangka berhasil diamankan kembali beserta barang bukti 4 (empat) helai plastik klip transfaran berisikan butiran kristal diduga narkotik sabu seberat 20,63 gram dan 50 (lima puluh) helai plastik klip kosong.

Di samping itu AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu juga memaparkan hasil tangkapan Satres Narkoba dan Polsek Firdaus dari 1 hingga 14 Maret 2019 lalu dengan tersangka 11 orang, 1 orang penanam ganja, 6 orang pengedar dan 4 orang pemakai, dan barang bukti yang disita 1 (satu) batang ganja tinggi 128 cm berat 50,75 gram, sabu 33,3 gram dan 1 pucuk senjata softgun.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

“Para tersangka melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 sub 112 untuk pengedar, pasal 114 sub 111 penanam ganja dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun”, terang Kapolres.[KM-04]