Melirik Penerapan Pedoman Kejagung Nomor 11 Tahun 2021 di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai

Sejak Januari awal tahun ini, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Sumatera Utara, sudah menerapkan pola dalam penanganan pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, dengan mempedomani, Pedoman Restorasi Keadilan Kejaksaan Agung bernomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Penyalahgunaan dan Prekussor Narkotika.

Pedoman Restorasi Keadilan Kejaksaan Agung Nomor 11 Tahun 2021 ini, merupakan paradigm baru dalam penanganan perkara pelaku penyalahgunaan narkoba. Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai sendiri melakukan penerapan tersebut dimulai pada kasus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba pada akhir Januari 2022 lalu.

Penerapan itu ditandai dengan pelimpahan (P21) terdakwa penyalahgunaan narkotika atas nama, Sahamdani, Herizal, dan Syaifuddin yang diserahkan kembali ke Panti Rehabilitasi Jopan di Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Sergai, Jenda Silaban, di Kantor Kejari Sergai.

“Mudah-mudahan ketiga terdakwa ini juga mendapatkan izin seperti terdakwa sebelumnya, yakni mengikuti sidang dari panti dan diputus rehab hingga selesai program penyembuhannya”, kata Direktur Panti Rehabilitasi JOPAN, Johny Panjaitan dikutip dari realita.co.

Johny mengaku terkait dengan penerapan dan pelaksanaan Pedoman ini, Ia mendapat arahan dan bimbingan Kasi Pidum Jenda Silaban dalam penerapan sehingga pelaksanaanya berjalan dengan baik hingga akhir putusan.
Ia juga merasa terhormat karena diberikan kepercayaan bermitra dalam pelaksanaan program Pedoman Restorasi Kaeadilan Kejagung RI ini.

“Saya merasa terhormat dengan keprcayaan dari Kejari Serdang Bedagai kepada kami Panti Rehabilitasi JOPAN, dan kami akan benar-benar menjaga kepercayaan ini serta akan bertanggungjawab sepenuhnya”. ujar Johny.

Untuk diketahui, pelaksanaann Pedoman Kejagung Nomor 11 Tahun 2021 ini, memastikan para terdakwa tetap dapat mengikuti sidang melalui virtual tanpa memutus program rehabilitasi yang sedang berjalan dan selesai sesuai dengan putusan pengadilan.

Sejak dikeluarkan Pedoman Restorasi Keadilan Kejagung Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Penyalahgunaan dan Prekusor Narkotika ini, selalu mendapat supervisi dari Direktur Narkotika dan ZAL pada jajaran Jampidum Kejagung Republik Indonesia dalam hal tata cara pelaksanaan penanganan perkara tersebut.

Selain di Sergai, hal yang sama sebelumnya dilakukan oleh Kejari Tebing Tinggi yang menggandeng Panti JOPAN dalam pelaksanaan dan penanganan perkara ini, dan penanganan perkara tersebut berjalan dengan baik dan sesuai dengan putusan akhir.

Berawal dari situ, Kejari Sergai pun mulai melakukan tahapan untuk melakukan hal yang sama dengan menerapkan Pedoman Kejagung tersebut, agar penanganan perkara penyalahgunaan dapat diakomodir dengan baik.

Melirik pada kajian di atas, apakah penerapan Pedoman Restorasi Keadilan Kejagung ini berjalan efektif di Kabupaten Sergai?. Ini merupakan pertanyaan penting yang perlu dikaji lebih dalam. Memang secara harpiah sesuai dengan tulisan ini baru satu kes yang terlihat, namun demikian, satu kes ini menunjukkan bahwa Kejari Sergai telah berupaya menciptakan satu penanganan perkara yang humanis dengan mulai menerapkan tahapan-tahapan Pedoman dalam regulasi ini.

Dan saat ini, bisa dikatakan penerapan Pedoman Restorasi Keadilan Kejagung Nomor 11 Tahun 2021 terus berjalan di Kejari Sergai. Penerapan itu juga sejurus dengan peluncuran inovasi Kejari Sergai dalam upaya peningkatan pelayanan publik.

Sejauh ini ada tiga inovasi Kejari Sergai yang tak kalah penting dalam menciptakan iklim profesionalisme kinerja yang baik menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Gojek Saksi Kejaksaan (GOSAK), Sistem Antar Barang Bukti Langsung dan Gratis (SI ABANG LARIS) dan Eksekusi Tuntas dan Adil (SITAS ADIL), merupakan inovasi yang diluncurkan untuk meningkat pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga inovasi ini diluncurkan, pada April 2021 tahun lalu yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan public kepada masyarakat dan mengantisipasi adanya dugaan pungli dengan menciptakan pemerintah yang birokrasi dan efisien serta efektif.

Dengan adanya inovasi ini, Kejari Sergai berharap dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Sergai, sehingga layanan yang diberikan dapat memudahkan masyarakat sesuai dengan kemajuan zama diera digital saat ini.

Kesimpulnanya, Pedoman Restorasi Keadilan Kejagung Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Penyalahgunaan dan Prekussor Narkotika serta Inovasi yang diluncurkan oleh Kejari Sergai merupakan upaya Kejari Sergai untuk meningkatkan profesionalisme Jaksa dalam menangani kasua penyalahgunaan narkoba dan melayani masyarakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan regulasi yang ada.

Diharapkan, pedoman ini tetap dapat dilakukan dalam upaya untuk mencipatkan profesionalitas Kejaksaan dalam menangani kasus penanganan perkara Narkoba, yang dilakukkan dengan cara yang humanis sehingga para terdakwa mendapatkan porsi yang baik saat menajalani proses rehabilitasinya tanpa meninggalkan sidangnya.

Di bawah pimpinan Muhammad Amin, selaku Kajari, bidang lain yang akan dilakukan Kejari Sergai adalah, penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara yang ada. Bidang ini mulai akan diterapkan sejalan dengan peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke 62 Tahun pada 22 Juli 2022 mendatang, yang saat ini masih dalam proses sosialisasi.

“Restorative Justice akan mulai diterapkan nanti sejalan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62”, kata Juru Bicara Kejari Sergai, Agus Atmaja yang juga merupaka kasi Intel Kejari Sergai, Kamis 13 Juli 2022.

Dengan demikian diharapkan pula agar Kejari Sergai tetap mengedepankan nilai – nilai profesionalisme dalam menjalankan kinerjanya melayani masyarakat. Dan di Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 62 Tahun 2022 mendatang, diharapkan Kejari Sergai semakin professional dalam menjalanka tugas serta berpegang teguh pada aturan yang berlaku sesuai dengan mars Kejaksaan Negeri.

“Selamat Hari Bhakti Adhakysa ke 62 Tahun 2022. Semoga Kejaksaan RI semakin professional dalam menjalankan tugas”. Merdeka!!!.

(Artikel ini merupakan tulisan yang diikutsertakan dalam lomba tulis essay dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 Tahun 2022, di Kejari Sergai)

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.