SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Pusat Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (PBH-PERADI) Deli Serdang, memenangkan sidang Praperadilan (Prapid) atas nama pemohon Zuhayfa alias Lobar (32) terkait tindak pidana kasus Narkoba terhadap Satres Narkoba Polres Sergai, di PN Sei Rampah, Senin (02/08/2021).
Tim PBH-PERADI, selaku kuasa hukum Lobar, yakni Alamsyah didampingi, Dedi Suheri, Ikhwan Khairul Fahmi dan M. Zenurdi Sirait dalam keterangan resminya, Selasa (03/08/2021), mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mengawasi proses persidangan ini.
“Apresiasi kami sampaikan kepada PN. Sei Rampah sebagi benteng terakhir pencari keadilan yang ternyata keadilan di Sergai masih ada bagi masyarakat yang mendapat kesewenang-wenangan dari aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polsek Firdaus dan Jajaran Satres Narkoba Polres Sergai”, kata Alamsyah.
Beberapa waktu lalu katanya, Kasat Narkoba mengatakan, 5 kali tidak pernah mengalami kekalahan dalam sidang Prapid, namun keangkuhan dan kesombongan beliau kandas di persidangan kali ini.
“Pada Senin 2 Agustus 2021 perkara Prapid telah diputus oleh majelis hakim dengan amar putusan berdasarkan Nomor Perkara : 3/Pid.Pra/2021/PN, yang menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan tidak sah dan memerintahkan para Termohon agar segera melepaskan Pemohon dari tahanan”, beber Alamsyah.
Ia mengingatkan putusan ini menjadi pelajaran bagi Satres Narkoba Polres Sergai agar kedepannya berhati-hati dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap seseorg yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika.
Sebab, sudah tidak zamannya lagi melakukan penangkapan harus diawali dengan tindakan kekerasan terhadap seseorang, karena perbuatan kekerasan bertentangan dengan Hak Azasi Manusia, serta KUHAP dan Peraturan Kapolri No.6 THN 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Untuk itu saya meminta kepada Kapolres Sergai, agar menjadikan putusan Prapid ini menjadi teguran dan lebih ketat lagi dalam mengawasi kinerja anggota di bawahnya. Saya juga meminta agar Kapolres Sergai segera mencopot Kasatres Narkoba dari jabatannya”, tegas Alamsyah.
Terkait dengan putusan itu, Satres Narkoba Polres Sergai juga telah mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan dengan Nomor : SP. Han/199.a/VIII/2021/Narkoba tanggal 02 Agustus 2021 ditandatangani Kasat Narkoba untuk mengeluarkan klien mereka, atas Nama Zuhaysa alias Lobar, warga Dusun I Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Sergai.
“Tadi malam sudah kami jemput di sel Polres Sergai bersama dengan pihak keluarga, dan hari ini klien kami sudah berkumpul denga keluarga”, tutup Alamsyah.
Seperti diketahui, ZA alias Lobar ditangkap pada tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 02.00 WIB dini hari di depan Alfamidi Sri Rampah tepatnya di samping RSUD Sultan Sulaiman karena diduga memiliki Narkoba.
Penangkapan dan penahanan Lobar diduga tidak sesuai dengan prosedur sehingga PBH-PERADI selaku Kuasa Hukum Pemohon mengajukan Praperadilan, 5 Juli 2021, hingga akhirnya PN Sei Rampah memenangkan Pemohon sesuai dengan amar putusan dalam Sidang Prapid tanggal 02 Agustus 2021.[KM-04]














