JAKARTA, KabarMedan.com | Hakim menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di kasus korupsi bansos Covid-19.
Beberapa pertimbangan hakim dalam menetapkan vonis ini adalah Juliari Batubara belum pernah dijatuhi hukuman.
Selain itu, hakim menyoroti Juliari sering di bully oleh masyarakat. Hakim menilai politikus PDI Perjuangan ini sudah cukup menderita karena bully-an masyarakat.
“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas hakim anggota Yusuf Pranowo saat membacakan surat putusan untuk Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
Hal meringankan lainnya adalah Juliari Batubara bersikap tertib dan tidak pernah bertingkah selama persidangan. Dia juga bersikap cukup sopan ketika menjadi saksi di persidangan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.
Di awal persidangan, hakim membeberkan hal memberatkan untuk Juliari, salah satunya menyangkal perbuatan korupsinya.
“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” ujar hakim anggota Yusuf Pranowo.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu Covid-19,” tambah Yusuf Pranowo.
Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis yang ditetapkan ini lebih tinggi 1 tahun dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Juliari 11 tahun penjara. [KM-07]















