Mengaku Diancam dan Diperas Polisi, Istri Penadah Ranmor Laporkan Penyidik ke Propam

(foto: istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang wanita bernama Eva Susmar Munthe melaporkan penyidik Polsek Helvetia ke bagian Propam Polrestabes Medan dan Polda Sumut atas dugaan pemerasan yang ia terima.

Eva mengaku dirinya telah diperas oleh personel Polsek Medan Helvetia senilai Rp 2 Juta dengan jaminan keamanan dan keselamatan suaminya yang menjadi tersangka kasus pidana penadah pencurian sepeda motor atau pembelian kendaraan bermotor tanpa surat.

“Dua polisi yang datang ke saya waktu itu bilang, kalau ibu ada dua juta kami upayakan suami ibu tidak kami tembak, sambil nunjuk ke arah kaki gitu,” ujarnya, Kamis (16/12/2021).

Eva menceritakan, suaminya yang bernama Ramli alias Kojek tersebut ditangkap pada 7 Desember 2021 lalu. Keesokan harinya, dua pria yang mengaku personel Polsek Helvetia mendatangi rumahnya menyampaikan permintaan bernada ancaman tersebut.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Kebingungan karena tak memiliki uang sebanyak Rp 2 Juta, dua pria tersebut kemudian pergi meninggalkan rumah Eva. Namun tak lama kemudian keduanya datang dengan membawa dua rekan lainnya yang juga diduga sebagai personel kepolisian.

Tanpa surat perintah penyitaan, salah satu terduga personel kepolisian memerintah tiga orang lainnya untuk melakukan pembongkaran dan membawa satu unit gerenda. Permintaan uang senilai Rp 2 Juta kembali dibunyikan.

Pada Kamis, 9 Desember 2021, Eva mengatakan suaminya berada dihadapannya dalam keadaan tubuh luka dan memar.

“Saat saya tanyakan, kenapa bisa suami saya kayak begitu. Mereka jawab, ya untung tidak kami tembak,” ungkapnya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Eva juga mengatakan petugas membuat barang bukti atas kasus suaminya adalah 5 sepeda motor. Padahal melalui pengakuan dan bantahan suaminya hanya tiga unit sepeda motor.

Ancaman dan pemerasan terhadap dirinya juga kembali dilakukan. Eva menyebut petugas meminta uang senilai 5 juta per unit sepeda motor untuk dihapuskan sebagai barang bukti agar hukuman terhadap suaminya lebih ringan.

Sementara itu, Kapolsek Helvetia AKP Herry Sihombing membantah adanya tindak kekerasan dan pemerasan yang dilakukan anggotanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang mengatakan tidak ditemukannya indikasi pemerasan oleh petugas dalam kasus tersebut.

“Setelah pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi pemerasan,” ujarnya. [KM-06]