Mengaku Polisi, Tujuh Pria Sekap dan Peras Pemuda Rp100 juta

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerasan dengan modus penangkapan narkoba terjadi di Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang. Tujuh pria mengaku petugas Kepolisian menangkap seorang pemuda dengan tuduhan memiliki sabu-sabu dan memerasnya Rp 100 juta.

Lima diantara tujuh pria itu ditangkap warga yang menyergap mereka di Kantor LSM Badan Anti Narkoba Indonesia (BANI), di Jalan Medan – Binjai KM 13.8, Selasa malam (12/1/2016) sekitar pukul 21.00 WIB. Kelima orang yang ditangkap masing-masing SB (49), DA (21), GM (31), ME dan B. Dua pelaku yang melarikan diri masing-masing I dan AP.

Warga menyergap ketujuh orang itu setelah mendapat informasi mengenai pemerasan terhadap Bambang Irawan (22), warga Jalan Jati, Sei Mencirim Sunggal, Deli Serdang. Pelaku menyandera pemuda ini setelah dituduh membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi dihimpun, peristiwa ini berawal saat Bambang berkendara bersama temannya Aan, Minggu malam (10/1/2016). Sekitar pukul 21.00 WIB, pemuda itu menghentikan mobil Daihatsu Xenia BK 1231 CY yang dikendarainya di SPBU yang ada di Jalan Medan – Binjai KM 12. Aan turun dari mobil dengan alasan mengambil uang di ATM yang ada di SPBU.

Lima menit berselang, tujuh pria mengendarai sepeda motor mendekati Bambang. Mereka langsung memukul dan memerintahkannya pindah tempat duduk ke bagian tengah mobil. Beberapa di antara pria itu juga naik ke mobil.

Para pria yang mengaku petugas Kepolisian ini menunjuk bungkusan plastik kecil berisi kristal putih di pintu depan sebelah kiri. Bambang dipaksa untuk mengambilnya. Bambang kemudian dibawa ke Kantor BANI. Salah seorang pria itu meminta Bambang memberitahu keluarganya untuk menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta. Jika tidak, dia akan dibawa ke Polda Sumut. Namun, permintaan pelaku tidak lantas dituruti. Bambang disekap di Kantor BANI. Mobilnya juga masih di sana.

Selanjutnya, pada Selasa malam (12/1/2016), ibu Bambang, bernama Murni Ati Maria (43) bersama temannya Arif Legowo mendatangi Kantor BANI. Mereka membawa uang Rp10 juta sebagai jaminan agar Bambang dapat dilepaskan. Uang itu diserahkan kepada seorang pelaku berinisial GM.

Saat menuju lokasi, Murni ternyata menceritakan kejadian itu kepada warga setempat. Setelah penyerahan uang, warga setempat menyergap para pelaku. Lima diantaranya tertangkap, sementara dua orang melarikan diri.

Di lokasi itu ditemukan mobil korban, 3 unit sepeda motor, sepucuk pistol air gun, 2 bilah pisau, 1 gunting, 7 unit HP, 2 stempel BNN, 2 bong, 1 lencana BNN, 7 pin BNN,

Ditemukan pula sebungkus garam inggris, 1 timbangan, 1 bungkus plastik kecil, dan uang tunai Rp10 juta milik korban. Para pelaku kemudian diserahkan ke Polisi.

“Para pelaku sudah ditangkap. Mereka masih kita periksa,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.