MEDAN, KabarMedan.com | Sebuah video yang menunjukkan mobil tank Yonkav 4 kepemilikan TNI hilang kendali menabrak gerobak dan sepeda motor di pinggir jalan ramai dibicarakan di masyarakat.
Tank AMX-13 itu mengalami hilang kendali saat hendak berbelok ke arah kiri hingga menghancurkan gerobak penjual dan melindas 4 sepeda motor yang terparkir di pinggir Jalan Rajamandala, Kabupaten Bandung Barat.
Video tersebut menjadi viral dan dibicarakan oleh banyak orang. Akan tetapi, media sosial Twitter kembali ramai setelah dikabarkan bahwa penyebar video akan terkena UU ITE.
Hal tersebut dimulai sejak sebuah akun menyebar hasil screenshot status WhatsApp yang menyatakan bahwa barang siapa yang mengunggah video tank TNI akan dikenakan UU ITE. Informasi itu sontak mendapat protes dari warganet.
“Tinggal ganti rugi, minta maaf sama yang dirugikan beres. Kenapa pakai UU ITE segala sih. Yang ambil video awalnya seneng liat tentara bawa tank, mana tau bakalan nabrak.” ujar salah satu akun pemilik Twitter.
“Orang ngerekam juga bentuk cinta dan bangga pada TNI, justru terjadi kecelakaan karena hal tak terduga. Dan disebarkan sebagai informasi untuk masyarakat. Masyarakat juga tau, itu ketidaksengajaan dan kebencian tak mungkin timbul.” kata pemilik akun lainnya.
Sementara itu, Ahli Multimedia dan Telematika Roy Suryo juga berpendapat terkait permasalahan tersebut. Ia menyatakan bahwa video yang tidak ditambahkan caption ataupun dubbing merupakan sebuah bentuk fakta.
“Tweeps, ini pendapat saya tentang rumor bahwa perekam video insiden tank menabrak gerobak dan 4 motor bisa dikenai UU ITE No. 19 tahun 2016. Catatan asal tidak ditambah caption dan dubbing yang tidak sebenarnya, video tersebut adalah fakta,” tulis Roy Suryo di akun Twitternya.
Diketahui, pihak TNI sudah meminta maaf dan mengganti sepenuhnya kerugian yang terjadi kepada pemilik jualan maupun kepada pemilik sepeda motor atas insiden yang terjadi. [KM-06]














